Setjen DPR Jelaskan Perbedaan Kedudukan Bamus DPR RI dengan Bamus DPRD
Kabag Sekretariat Muspim Setjen DPR RI dan BK DPR RI, Restu Pramojo Pangarso foto bersama usai audiensi dengan Anggota DPRD Prov. Sulsel/Foto:Arief/Iw
Kepala Bagian Sekretariat Musyawarah Pimpinan Sekretariat Jenderal DPR RI dan Badan Keahlian DPR RI Restu Pramojo Pangarso mengatakan bahwa terdapat perbedaan kedudukan antara Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI dengan Bamus DPRD yang menyebabkan adanya perbedaan kesejahteraan maupun kewenangan, meskipun sudah diatur di dalam tata tertib DPRD.
Hal tersebut diungkapkannya usai menerima audiensi Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan terkait konsultasi pelaksanaan tugas dan fungsi badan musyawarah, di ruang rapat Biro Persidangan II, Gedung Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, (26/7/2018).
“Memang sedikit agak berbeda antara Bamus DPR RI dengan Bamus DPRD Provinsi, karena bamus DPR RI itu terdiri dari unsur pimpinan fraksi, sehingga posisi ini lebih strategis secara politis. Kemudian untuk yang DPRD, itu Bamusnya adalah dari unsur anggota biasa, dari AKD lainnya yang merangkap menjadi Anggota Bamus,” jelasnya.
Sehingga, menurut Restu terdapat perbedaan dalam pengambilan keputusan. Meskipun, sebenarnya hampir sama setiap tahapannya, hanya saja kedudukan Bamus di DPR RI itu lebih tinggi daripada Rapat Pimpinan, berada satu tingkat di bawah Rapat Paripurna. Sehingga untuk membatalkan keputusan di Bamus juga harus melalui Rapat Bamus.
“Memang harus diatur dalam tata tertib DPRD sebetulnya. Memang mereka juga sudah diatur, tapi di dalam pelaksanaannya tetap, karena posisi itu tadi,” katanya.
Terkait kesejahteraan Anggota Bamus, Restu juga menjelaskan sesungguhnya Anggota Bamus DPRD justru lebih banyak mendapatkan kunjungan kerja dan sejenisnya, sedangkan Anggota Bamus DPR RI tidak mendapat kunjungan apapun. “Hanya anggaran untuk rapat-rapat saja,” tandasnya.
Sementara itu, Pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Yusran Sofyan menyampaikan keluhan rekan-rekannya terkait ketidaknyamannya sebagai Anggota Bamus DPRD Sulsel, dikarenakan sedikitnya kunjungan kerja yang berdampak kepada tidak efektifnya absensi kehadiran di setiap rapat-rapat.
Dirinya mengungkapkan hal yang akan ditindak lanjuti dari hasil konsultasi tersebut adalah dalam waktu dekat dirinya akan membentuk Panitia Khusus Tata Tertib, sehingga beberapa temuan dalam Pansus itu nantinya akan menjadi masukan untuk penguatan Bamus dan dimasukkan juga dalam perubahan tata tertib DPRD. (ndy/sf)